Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam bentuk surat elektronik (e-mail) kepada kalangan terbatas tentang pelayanan RS Omni. E-mail yang berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional yang tadinya di kirimkan ke sepuluh orang temannya itu, tersebar di milis, menjadikan isue ini membesar dan pihak RS Omni Internasional mengajukan gugatan atas dasar pencemaran nama baik RS Omni. Isi e-mailnya bisa diakses di Blog Cebong.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni sehingga Prita menyatakan banding. Namun, Prita ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei. Adakah pihak yang prihatin terhadap kasus Prita? Jawabnya, tentu ada. Masalahnya, yang memberi advokasi maupun perhatian justru bukan berasal dari kalangan elit negeri yang notabene kini sedang meramaikan kompetisi Pilpres. Tetapi dukungan terhadap Prita justru mengalir dari Dewan Pers, para blogger, Fesbuker, bahkan Komnas HAM menyesalkan penahanan Prita Mulyasari.
Banyak kalangan yang mencermati bahwa penahanan Ibu Prita adalah suatu bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparat yang mudah main tangkap dan menahannya begitu saja. Bukan hanya sekadar terhadap kasus semata, penahanan terhadap Prita yang masih memiliki balita menyusui inilah yang kian menyebabkan perhatian terhadap Prita terus bermunculan. Perhatian para petinggi negeri justru muncul setelah makin banyaknya dukungan untuk ibu Prita dan setelah pemberitaan media. Seakan-akan kasus ini menjadi momen yang tidak boleh terlewatkan bagi para capres untuk manarik simpati. Sehingga sore tadi dukungan ini menuai hasil, dengan di bebaskannya Ibu Prita menjadi status tahanan kota, menjadikannya dapat bertemu kembali dengan buah hatinya yang masih balita.
Terlepas dari semakin bereskalasinya politik dalam negeri kita menyambut Pilpres 2009, tetapi dari kasus ini ada yang beberapa hal yang perlu perlu di cermati secara mendalam.
Pertama, pada kasus ini kita semua menyaksikan, bahwa rakyat kita semakin cerdas dalam menilai ketimpangan yang terjadi. Dalam penanganan perkara itu, polisi tadinya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik sesuai KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun, dan denda satu milyar rupiah. Namun saat ditangani oleh kejaksaan, diduga ditambahkan pasal yang disangkakan terhadap Prita dengan pasal 27 UU 11/2008 tentang pencemaran nama baik melalui dunia maya.
Kedua, advokasi publik baik itu melalui media, memberikan dukungan bagi Ibu Prita yang semakin meluas melalui jejaring sosial seperti Facebook, di sebuah grup Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet Yang DiPenjara, setidaknya kurang lebih ada delapan ribu orang mendukung dan meminta Ibu Prita dibebaskan. Belum lagi di dukungan yang mengalir di cause Facebook Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet Yang DiPenjara, yang saat ini sudah mencapai sekitar 80 ribu orang yang bergabung. Kesemua ini mampu memberikan kontribusi positif sekaligus kontrol pada perilaku penegak hukum. Sehingga lewat media tersebut setidaknya kasus seperti ini tidak terulang kembali, dan aparat penegak hukum dapat semakin sadar, berhati-hati dan tidak dengan mudah bermain dengan hukum.
Ketiga, kasus ini mengingatkan instansi hukum baik penegak hukum maupun praktisi hukum, bahwa ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tentunya akan berimbas pada tercorengnya kredibilitas lembaga yang terkait, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
Dari sini, dapat kita petik, bahwa solidaritas yang di jalin baik itu melalui situs jejaring sosial maupun blogger dapat memberikan kontribusi positif demi tegaknya peradilan di negeri kita, dan semoga peristiwa ini menjadi tamparan untuk mereka-mereka yang selalu bermain-main dengan hukum dan membodohi rakyat.
perjuangan masih panjang, tapi minimal udah ada hasilnya sedikit, karena banyaknya undang-undang full pasal karet yang menjerat, jadi aneh pula kenapa bahasa di undang-undang kok harus ada pasal penjelasannya... emangnya nggak bisa langsung jelas gitu ya... wakaka
ReplyDeletemau jadi petromax dah keduluan kang suryaden.
ReplyDeleteternyata, kebebasan mengungkapkan pendapat di era demokrasi ini masih belum "bebas" dan merdeka sepenuhnya ya??? fiuh...
ReplyDeleteHmmm, saya belum begitu tau beritanya meluncur ke cebong dulu utk cari tau. Hukum yang adil akan membuat negeri ini berwibawa, hukum yang culas dan curang menghancurkan negeri ini.
ReplyDeletebuat para pembuat kebijakan pastikanlah kebenaran suatu permasalahan baru bertindak.
ReplyDeletebuat Ibu Prita ambilah hikmah dari semua kejadian itu.
sekarang marilah kita tegakkan keadilan.....lho kok malah koyo' pidato to
Dukung Bu Prita
ReplyDeleteSaat ini sidang sedang berlangsung Mam. Semoga keadilan berpihak pada ibu Prita ya Mam.
Buat dukung Bu Prita saya arahkan link ke postingan ini aja ya Mam.
Turut mendoakan semoga Bu Prita terbebas dari jeratan tuduhan arogan itu.
ReplyDeleteTambah runyam saja negeri ini...
Boleh tuh Mam, soale saya bergadang terus nih gara2 Bangkit tidurnya siang melulu trus kalo malem melek Mam he..he... kalo pas melek kalo g diajak ngobrol nangis deh dia :)
ReplyDeletekemarin baru liat di tv one
ReplyDeletesedih ya say, masa sih karna curhatan jadi di penjara, kejaksaan aneh bgt, ajaib banget dah!!
klo gini caranya apa kita jdnya susah mau cerita2...ntar dipenjara lg klo ngomongin sst heheh..
ini termasuk kasus salah kaprah, salah tangkap, salah undang - undang ato undang2nya yg salah yakk? ato barangkali orang yg mbuat undang yang salah? apa malah yang menjalankan undang2 yg geblek?
ReplyDeleteheheheh, kok org yang jd korban malah ditangkap cuma krn mencemarkan nama baek? mungkin aja karena udah kesel dipermainkan jd kelepasan mbilang RS-nya tuh.
soale kdng gt jee mau nyari keadilan harus berkorban, pdhl seharusnya tidak jd korban yakk, kesian ibu ntuh, korban obyek asuransi pihak RS yg pengen dpt pasien :(
mudah2an ndak ada kejadian ky gini lg dah...semoga :)
mampir siang nyari makanan ada ga yah...laper bgt nie mam..istri saya ndak masak dirumah..hueheheh
lahh ini nyari makanan malah ke tetangga..wkwkwkwkwk..
pamit ahhh..ternyata ndak masak juga nie mama hilda..xixixixi
pasal karet doooooh...
ReplyDeletedepkominfo bilang pasal yg dikenakan ga sesuai
jaksa agung bilang tuduhan ga sesuai
bener bener deh...kehabisan kata kata
hem... harusnya para pejabat sadar, sekarang bukan lagi jaman media satu arah..
ReplyDeleteudah ada internet yang interaktif. hufh...
iyah neh... berarti gag boleh ada keluhan donk ??? trus,, mw kmn kita ngeluhnya?? ah payah neh ...
ReplyDeletefree PRITA,,,,aku mendukungmu........
ReplyDeletemalam ini telah disebarkan undangan ke 60ribu blogger melalui facebook, guna memberi dukungan saat sidang Prita vs Omni yang akan disidangkan hari ini di PN Tangerang.
ReplyDeletewah OMNI ter-la-lu
ReplyDeletePasti
ReplyDeleteturut mendukung ibu prita....
makasih semuanya atas dukungan dan atensinya, semoga kebenaran berpihak pada bu Prita..
ReplyDeleteLagi, selain bu Prita RS OMNI juga menggugat pasien yang meninggal link nya disini http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/06/05/brk,20090605-180137,id.html?page=2
Apa sebenarnya hukum yang dipakai negeri tercintaku ini...
ReplyDeletePadahal masih banyak koruptor kelas kakap yang berkeliaran, knapa hanya Prita yang kesalahannya hanya curhat tentang pelayanan RS di hukum ya..??
Bagiku ibu Prita seorang pejuang. Perjalanan hidup beliau luar biasa.
ReplyDeleteHari ini kita hanya mampu melihat penderitaan beliau, namun saya yakin di balik penderitaan beliau tersembunyi hikmah yang luar biasa.
kami segenap staf kelurahan paling tertinggal se-kabupaten blogspot, mendukung dicabutnya ijin rs omni & diganti dengan ijin puskesmas alias pusing keseleo masuk angin...
ReplyDeletesetuju sekali dengan alenia penutup. semoga peristiwa seperti ini jangan sampai terulang lagi.
ReplyDeleteMATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
ReplyDeleteBiarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
.......................................................................................................
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
Kalau hanya membuat keluhan lalu dipenjara itu namanya kelewatan
ReplyDeletesemakin dekat menuju pembebasan Ibu Prita;
ReplyDeletemari dukung dengan doa semampu kita sambil berharap kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi di negeri hukum ini